Mudah, Simak Tahapan Cara Registrasi SKCK Online di Sini!

Sebagian besar kegiatan administrasi yang ada di Indonesia kini sudah bisa dibikin online. Termasuk juga cara membuat SKCK online dengan registrasi SKCK online. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diterbitkan Polri melalui Polsek atau Polres menerangkan catatan seseorang yang terdapat dalam kepolisian.
Catatan ini terkait apakah seseorang tersebut pernah terlibat dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK pada berbagai urusan menjadi kelengkapan syarat administrasi. Dari persyaratan administrasi untuk rekrutmen CPNS, melamar pekerjaan, daftar sekolah dalam maupun luar negeri, sampai pencalonan diri sebagai pejabat negara, semua butuh SKCK.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara offline dan terlebih dahulu melalui registrasi SKCK online. Cara membuat SKCK online tidak ribet, ini semacam jalan lebih efisien sebelum bikin SKCK manual ke Polsek atau Polres.
Pelayanan akan dilakukan manual di Polsek atau Polres setempat. Proses kurang lebih 30 menit dengan legalisir.Untuk mulai proses cara membuat SKCK online, bisa akses situs web resmi Polri di https://skck.polri.go.id.
Syarat Pembuatan dan Registrasi SKCK Online
Persyaratan SKCK online sama seperti persyaratan pendaftaran manual. Semua file digital berupa hasil scan dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).
Dokumen dalam hardcopy akan diperlukan ketika verifikasi saat pengambilan SKCK di Polres atau Polda. Berkas-berkas yang diperlukan, di antaranya:
- Pindaian KTP asli/tanda pengenal lain.
- Siapkan pindaian Kartu Keluarga asli.
- Bawa pindaian Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Siapkan pindaian foto diri 4×6 dengan latar belakang merah (6 lembar).
- Pindaian paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
Registrasi SKCK online menentukan waktu pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. Jika melebihi waktu, pemohon harus registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu
Tahapan Cara Membuat SKCK Online
1. Akses situs web http://skck.polri.go.id dan pilih menu formulir pendaftaran online SKCK, klik next step;- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Foto depan ukuran 4×6 latar merah (2 lembar)
- Siapkan foto samping kiri ukuran 4×6 latar merah (1 lembar)
- Foto samping kanan ukuran 4×6 latar merah (1 lembar)
- Formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lain)